ILMU MUHKAM WAL MUTASYABIHAT

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an sendiri menyatakan bahwa di dalamnya terkandung dua jenis ayat yang keduanya merupakan bagian terpenting dalam kitab Al-Qur’an suci tersebut, dan keduanya harus diterima sepenuhnya tanpa pilah-pilih.
Allah-lah yang menurunkan kitab kepadamu, kitab Al-Qur’an diantaranya ayat muhkamah, itulah pokok-pokok(Al-Qur’an). sedang yang lainnya adalah mutasyabih. adapun hatinya yang condong pada kesesatan, mereka menngikuti yang mutasyabih, karena ingin mencari perselisihan dan mencari-cari takwilnya, tetapi tiada yang mengetahui takwil (yang sesungguhnya), kecuali Allah. dan mereka yang mendalam ilmunya akan berkata, “kami beriman pada Al-Qur’an, (yang) sesungguhnya dari Tuhan kami. dan tiada yang memetik pelajaran kecuali orang-orang yang berfikir.
B. Rumusan Masalah
Setelah melewati berbagai pemikiran dan pencarian, maka kami dapat menyajikan ada beberapa permasalahan-permasalahan yang akan kami bahas dalam makalah kami, di antaranya :
1. Bagaimana definisi dari ayat mukmamah dan mutasyabih beserta sebutkan contohnya?
2. Bagaimana ciri-ciri dari ayat mukmamah dan mutasyabih?
3. Ada berapa macam mutasyabih?
4. Apa saja hikmah yang tersurat maupun tersirat pada adanya ayat muhkamah dan mutasyabih?

PEMBAHASAN
A. Definisi para Ahli Qira’at tentang Muhkam dan Mutasyabih
Muhkam ialah ayat yang jelas maknanya dan Mutasyabih adalah ayat yang tidak jelas maknanya.
Muhkam adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui baik secara nyata atau takwil, sedangkan Mutasyabih adalah ayat yang hanya diketahui oleh Allah SWT seperti Masalah hari kiamat,, munculnya dajjal dan sebagainya.
Muhkam yaitu ayat yang hanya mengandung satu penakwilan sedangkan Mutasyabih yaitu ayat yang mengandung beberapa kemungkinan penakwilan.
Muhkam adalah ayat yang berdiri sendiri sedangakan Mutasyabih adalah ayat yang tak sempurna pemahamannya kecuali dengan merujuk kepada ayat lain.
Muhkam ialah ayat yang mudah untuk dphami baik eksplisit maupun implisit sedangkan Mutasyabih ialah ayat yang hanya diketahui oleh Allah SWT saja seperti penciptaan Adam.as, serta yang lain sebagainya.
Dari berbagai pengertian di atas dapat diambil kesimpulan yaitu:
Kata Ahkam (tunggalnya hukum) berasal dari kata hakama, yang berarti yang berarti memutuskan diantara dua masalah . Apabila kata tersebut berbentuk jamak, maka artinya adalah penilaian, pengambilan keputusan dan lebih praktis lagi adalah mengambil keputusan dengan merujuk pada ayat-ayat Al-Qur’an, terutama yang berkaitan dengan hukum yang mengatur dan juga termasuk menentukan kebenaran dan kekeliruan.
Mutasyabihat (tunggalnya mutasyabih) berasal dari kata Syubbiha yang artinya meragukan. Dalam noun-verbal berbentuk jamak yang artinya adalah tidak tentu atau hal yang meragukan. Dalam pengertian praktisnya adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang artinya tidak jelas atau belum sepenuhnya disetujui sehinga terbuka bagi adanya dua atau lebih banyak penafsiran.
B. Contoh Ahkam dan Mutasyabih
a. Contoh Ahkam
          …… 
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya (QS. Al Baqarah : 282)
          
Artinya : Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu, (QS. Huud : 1)
Artinya : Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal. (QS. Ali Imran : 7)
b. Contoh Mutasyabih
    
Artinya : (Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah. Yang bersemayam di atas 'Arsy (QS.Thaaha : 5)
                  :
Artinya : Orang-orang Yahudi berkata: "Tangan Allah terbelenggu”, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dila'nat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. (Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka; (QS. Al Maidah : 64)
                       
Artinya : Maka jika kamu (Muhammad) berada dalam keragu-raguan tentang apa yang Kami turunkan kepadamu, maka tanyakanlah kepada orang-orang yang membaca kitab sebelum kamu. Sesungguhnya telah datang kebenaran kepadamu dari Tuhanmu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu temasuk orang-orang yang ragu-ragu (QS. Yunus : 94)
C. Rincian tentang Ahkam dan Mutasyabih
Ada beberapa ciri-ciri Ahkam secara umum antara lain yaitu :
Pengetahuan tentang sesuatu yang memang amat diperlukan
Sesuatu yang hanya berdimensi satu
Sesuatu yang maknanya memadai dan cukup jelas, sehingga tidak lagi dibutuhkan penjelasan lebih lanjut lagi.
Dapat diketahui hukum syara’ halal dan haram
Ketentuan fardlu-fadlunya hukum seperti puasa, sholat.
Janji dan balasan / pahalanya Allah.
Adapun beberapa ciri-ciri Mutasyabih secara umum antara lain yaitu :
Tersembunyinya lafadz, makna atau lafadz dan makna.
sesuatu yang hanya diketahui secara pasti oleh Allah saja.
Sesuatu yang berdimensi lebih dari satu.
Sesuatu yang memerlukan penjelasan lebihjauh lagi dengan penafsiran maupun ta’wil.
D. Macam-macam Mutasyabih
Mutasyabih (kesamaran) yang terdapat dalam Al-Qur’an ada dua macam yaitu :
a. Mutasyabih Hakiki, yaitu hal-hal yang tidak mungkin diketahui oleh manusia, seperti hakikat sifat-sifat Allah ‘azza wa jalla. Jadi meskipun kita bisa mengetahui makna-makna sifat-sifat tersebut akan tetapi kita tidak memahami hakikat dan alasannya. Berdasarkan firman Allah SWT :
          
Artinya : Dia mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka, sedang ilmu mereka tidak dapat meliputi ilmu-Nya. (QS. Thaaha : 110)
b. Mutasyabih Nisbi yaitu hal-hal yang samar bagi sebagian manusia namun tidak samar bagi sebagian yang lain. Jadi, hal tersebut dapat dipahami oleh orang-orang yang kokoh ilmunya, tetapi tidak dipahami oleh selain mereka. Hal semacam ini boleh ditanamkan penjabaran dan penjelasannya , karena memungkinkan untuk sampai kepada (jawaban)nya. Hal ini disebabkan karena dalam Al-Qur’an tidak ada satupun ayat yang tidak dapat dipahami maknanya oleh manusia. Allah ta’ala berfirman :
  ••    
Artinya : (Al Quran) ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. (QS. Ali Imran : 138)
E. Hikmah di balik Muhkam dan Mutasyabih
1. Andaikata seluruh ayat Al-Qur’an terdiri atas ayat-ayat muhkamat, niscaya akan sirnalah ujian keimanan dan amal, lantaran ayat yang jelas.
2. Seandainya seluruh ayat Al-Qur’an Mutsyabih, niscaya akan lenyaplah kedudukannya sebagai penjelas dan petunjuk bagi manusia.
3. Al-Qur’an yang berisi ayat-ayat Muhkamat dan Mutasyabih, menjadi motivasi bagi umat islam untuk terus-menerus menggali berbagai kandungannya sehingga mereka akan terhindar dari taklid, bersedia membaca Al-Qur’an dengan khusu’ sambil bertafakur dan bertadabbur.
4. Mengharuskan umat islam untuk terus mengkaji Al-Qur’an seperti melalui penelitian dan lain sebagainya.
5. Akan dapat memunculkan banyak madzhab qiro’ah.
6. Mutasyabih perlu dikaji dengan berbagai disiplin ilmu agar melahirkan ilmu-ilmu penunjang yang lain.
7. Menunjukkan bahwa Allah maha mengetahui sesuatu yang ghaib dan Allah mengetahui segalanya, dan menunjukkan bahwa manusia itu bodoh sengga tidak boleh takabbur karena itu hanya Allah-lah yang punya.
8. Memperkuat I’jazil Qur’an.
9. Memudahkan menghafal Al-Qur’an dan memelihara hafalan.

III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
Pertama belum ada kata sepakat tentang pengertian istilah muhkamat dan mutasyabih disebabkan peliknya Masalah ini. Secara garis besarnya, muhkamat adalah ayat yang maknanya jelas lagi terang. Sedangkan mutasyabih adalah ayat yang maknanya kurang jelas atau tidak jelas atau hanya Allah-lah yang tahu maknanya. Sebagian mutasyabih diketahui maknanya dengan merujuk pada ayat-ayat muhkamat.
Kedua, kriteria mutasyabih ialah ayat yang sama sekali tidak dapat diketahui hakikatnya, ayat-ayat yang hanya bisa diketahui maknanya dengan sarana bantu, ayat-ayat yang hanya bisa dipahami oleh orang-orang yang mempunyai ilmu yang mendalam.
Ketiga, hikmah dibalik ayat-ayat muhkamat dan mutasyabihat ialah sebagai media ujian keimanan bagi hamba Allah dan sebagai motivasi pengerahan potensi diri sebagai anugerah Allah.
B. Saran
Demikian makalah ini kami buat, apabila ada kesalahan baik dalam penjelasan maupun dalam penulisan kami mohon maaf . Kami mengharap kritik dan saran yang membangun agar dapat menjadi sumber rujukan sehingga menjadikan apa yang kami buat ini lebih baik di masa mendatang. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

DAFTAR PUSTAKA

Syaikh Muhammad Bin Sholel al Utsaimin. 2004. Pengantar Ilmu Tafsir. Jakarta : Darus Sunnah Press.
Denffer, Ahmad. 1988. Ilmu Al-Qur’an. Jakarta : Rajawali.
Hamzah, Mukhotob. 2003. Study Al-Qur’an Komprehensif. Yogyakarta : Gema Media.
Chirzin, Muhammad. 1998. Al-Qur’an Dan Ulumul Qur’an. Jakarta : Dana Bhakti Prima Yasa.

0 komentar:

 
Diberdayakan oleh Blogger.