Ilmu Hadits Riwayah dan Dirayah

Ilmu Hadits Riwayah
Pendiri Ilmu Hadits Riwayah adalah Muhammad bin Syhab Azzuhri (w. 124 H)...

Menurut bahasa riwayah berasal dari kata rawa-yarwi-riwayatan yang berarti annaql = memindahkan dan penukilan. Sedangkan ilmu hadits riwayah menurut istilah sebagaimana pendapat Dr. Subhi Asshalih adalah :
" ilmu hadits riwayah adalah ilmu yang mempelajari tentang periwayatan secara teliti dan berhati-hati bagi segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan dan sifat serta segala segala sesuatu yang disandarkan kepada sahabat dan tabiin " (Subhi Asshalih, Ulumul Hadits...hal. 107)
Jadi jelaslah, dari definisi diatas kita dapat menarik beberapa point , yaitu :
  • Objek Ilmu Hadits Riwayah adalah matan atau isi hadits yang disandarkan kepada Nabi, Sahabat dan Tabiin.
  • Ilmu Hadits Riwayah mempelajari periwayatan yang mengakumulasikan apa, siapa dan dari siapa suatu riwayat.
  • Fokus kajian Ilmu Hadits Riwayah adalah Matan Hadits. Namun tidak mungkin ada matan tanpa disertai Sanad Hadits.

Ilmu Hadits Dirayah
Pendiri Ilmu Hadits Dirayah adalah Al-Qadhi Abu Muhammad Al-Hasan bin Abdurahman bin Khalad Ramahumuzi (w.360 H)...

Ilmu Hadits Dirayah, menurut bahasa dirayah berasal dari kata dara-yadri-daryan yang berarti pengetahuan. Maka seringkali kita mendengar Ilmu Hadits Dirayah Disebut-sebut sebagai pengetahuan tentang ilmu Hadits atau pengantar ilmu hadits.
Menurut imam Assyuthi, Ilmu Hadits Dirayah adalah " ilmu yang mempelajari tentang hakikat periwayatan, syarat-syaratnya, macam-macamnya dan hukum-hukumnya, keadaan para perawi, syarat-syarat mereka, macam-macam periwayatan, dan hal-hal yang berkaitan dengannya".
Mari kita perjelas dari definisi ilmu hadits riwayah tersebut,

  • HAKIKAT PERIWAYATAN, maksudnya adalah apa, siapa dan dari siapa riwayat itu. 
  • SYARAT-SYARAT PERIWAYATAN, maksudnya ketika menerima (tahamul) periwayatan hadist. Dengan kata lain memakai metode macam apa rawi tersebut.
  • MACAM-MACAM PERIWAYATAN, maksudnya, apakah sanadnya mutthasil atau inqitha. 
  • HUKUM-HUKUM PERIWAYATAN, apakah maqbul atau mardud? 
  • KEADAAN PERAWI, yakni ketika menyampaikan (tahamul) dan menerima (ada) hadits, apakah adil atau tidak? Dimana tempat tinggal, lahir dan wafatnya. Sedangkan untuk Marwi, yakni rasional dan tidaknya.
  • MACAM-MACAM PERIWAYATAN, artinya hadits atau atsar. Begitu pula dalam hal pembukuannya, apakah musnad, mu'jam atau ajza'.

Ilmu Hadits Dirayah kajiannya pada pengetahuan hadits apakah telah memenuhi persyaratan sebagai hadits yang diterima atau ditolak.
Ilmu Hadits Dirayah dikenal juga dengan istilah Ulumul Hadits, Ushul Hadits, Ushul Arriwayah dan Musthalah Hadits. Namun, masing-masing nama tersebut mempunyai Filsafat makna yang berkaitan.

Ditulis Oleh : Unknown // Minggu, Februari 27, 2011
Kategori:

0 komentar:

 
Diberdayakan oleh Blogger.